Fayakhun Andriadi: Penuhi Human Security Warga Jakarta
Fayakhun Andriadi dengan tegas
mengatakan bahwa kebutuhan akan rasa aman, human security, merupakan hak asasi
yang harus dimiliki oleh setiap warga. Abraham Maslow menyebut kebutuhan itu
(Safety and security needs) satu di antara hierarki kebutuhan manusia yang bila
tidak dipenuhi akan menimbulkan penyimpangan sosial (social deviation). Bagi
sebagian besar warga ibu kota Jakarta, human security masih menjadi
angan-angan.
Keamanan manusia (human security) di sini terkait dengan berkurang
atau hilangnya ketidakamanan yang berpotensi menganggu kehidupan manusia,
seperti konflik kekerasan, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, ketiadaan
akses terhadap pendidikan dan kesehatan, dan tidak adanya jaminan bagi setiap
warga dalam memenuhi keinginannya.
Komisi Keamanan Manusia Dunia (Human Security Commision) dalam
terminologi yang lain membagi keamanan atas rasa takut (freedom from fear) dan
keamanan dari pemenuhan setiap keinginan (freedom from want)., kata Fayakhun Andriadi. Untuk yang pertama,
memiliki arti lebih luas bagi keamanan nasional, yakni kemungkinan adanya
ancaman terhadap kedaulatan negara. Sedangkan yang kedua, terkait dengan
keluasan akses masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Bila kita mengacu pada konstitusi, jaminan keamanan sosial bagi
setiap warga merupakan amanat yang harus dipenuhi oleh negara. Berdasarkan UUD
1945 Amandemen II Pasal 28 H, ayat 3 menyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia bermartabat.” Di samping itu, perubahan keempat UUD 1945, tanggal 10
Agustus 2002, Pasal 34 ayat 2 menyatakan, bahwa: “Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Secara khusus, wacana keamanan
sosial diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan begitu, UU secara tegas telah mengatur tanggung jawab
pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menjamin setiap warganya mendapatkan
rasa aman dari kehidupan yang layak, kesehatan yang produktif, dan pendidikan
yang bermutu. Lantas, bagaimana kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
Tulisan ini akan mengulas mengenai sejumlah fakta kekeliruan yang
diperlihatkan oleh pemerintah, terutama pemerintah Ibukota Jakarta, terhadap
para warganya. Analisa itu kemudian akan dihubungkan dengan perkembangan
kebijakan pemerintah Jakarta menyangkut jaminan sosial. Terakhir tulisan ini
akan ditutup dengan rekomendasi penting yang dilakukan pemerintah dalam rangka
perbaikan jaminan sosial bagi masyarakat ibukota.
Potret Ibukota Jakarta
Jakarta adalah kota terpadat di Indonesia, kata Fayakhun Andriadi. Kota dengan luas
wilayah sekitar 661,52 km2 ini dihuni oleh 9.588.198 jiwa. Sekitar satu
dasawarsa lalu, jumlah penduduk Ibukota
ini mencapai 8.384.853 jiwa. Dengan demikian laju pertumbuhan penduduk
selama sepuluh tahun terakhir mencapai kurang lebih 12 persen.
Peningkatan jumlah penduduk tersebut belum mampu diikuti oleh
kualitas hidupnya. Bila mengacu pada standar umum Human Development Index (HDI)
Indonesia secara keseluruhan– yang mengukur tingkat pencapaian keseluruhan
kualitas pembangunan manusia yang diukur dari tiga indikator yaitu umur harapan
hidup pada saat lahir, angka melek huruf penduduk dewasa dan tingkat
partisipasi murid sekolah, dan GDP riil per kapita—bahwa kualitas hidup manusia
Indonesia masih rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga di Asia
Tenggara. Per tahun 2010, HDI Indonesia berada di urutan ke ke 108 dari 160
negara, jauh di bawah Singapura yang berada di posisi 27, Brunei 37, Malaysia
57, dan Thailand 92.
Masih rendahnya indeks kualitas hidup manusia Indonesia sebetulnya
tidak terlalu berlebihan bila melihat fakta kemiskinan yang masih banyak
meliputi sebagian masyarakat Ibukota Jakarta. Menurut data BPS setempat per
Maret 2010 lalu angka penduduk yang miskin mencapai 312,18 ribu orang, dari
sebelumnya pada tahun 2007 mencapai 405.000 orang. Angka pengangguran, masih
cukup tinggi yaitu per tahun 2010 mencapai 11,32 persen. Angka Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga masih tinggi, yaitu per tahun 2010
mencapai 62.433 jiwa. Para PMKS ini terdiri dari pengemis, pengamen, dan
gelandangan. (bersambung)
Komentar
Posting Komentar