Fayakhun Andriadi: Penuhi Human Security Warga Jakarta

Fayakhun Andriadi dengan tegas mengatakan bahwa kebutuhan akan rasa aman, human security, merupakan hak asasi yang harus dimiliki oleh setiap warga. Abraham Maslow menyebut kebutuhan itu (Safety and security needs) satu di antara hierarki kebutuhan manusia yang bila tidak dipenuhi akan menimbulkan penyimpangan sosial (social deviation). Bagi sebagian besar warga ibu kota Jakarta, human security masih menjadi angan-angan.
Keamanan manusia (human security) di sini terkait dengan berkurang atau hilangnya ketidakamanan yang berpotensi menganggu kehidupan manusia, seperti konflik kekerasan, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, ketiadaan akses terhadap pendidikan dan kesehatan, dan tidak adanya jaminan bagi setiap warga dalam memenuhi keinginannya.
Komisi Keamanan Manusia Dunia (Human Security Commision) dalam terminologi yang lain membagi keamanan atas rasa takut (freedom from fear) dan keamanan dari pemenuhan setiap keinginan (freedom from want)., kata Fayakhun Andriadi. Untuk yang pertama, memiliki arti lebih luas bagi keamanan nasional, yakni kemungkinan adanya ancaman terhadap kedaulatan negara. Sedangkan yang kedua, terkait dengan keluasan akses masyarakat terhadap hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Bila kita mengacu pada konstitusi, jaminan keamanan sosial bagi setiap warga merupakan amanat yang harus dipenuhi oleh negara. Berdasarkan UUD 1945 Amandemen II Pasal 28 H, ayat 3 menyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.” Di samping itu, perubahan keempat UUD 1945, tanggal 10 Agustus 2002, Pasal 34 ayat 2 menyatakan, bahwa: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Secara khusus, wacana keamanan sosial diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Dengan begitu, UU secara tegas telah mengatur tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menjamin setiap warganya mendapatkan rasa aman dari kehidupan yang layak, kesehatan yang produktif, dan pendidikan yang bermutu. Lantas, bagaimana kondisi faktual yang terjadi di lapangan.
Tulisan ini akan mengulas mengenai sejumlah fakta kekeliruan yang diperlihatkan oleh pemerintah, terutama pemerintah Ibukota Jakarta, terhadap para warganya. Analisa itu kemudian akan dihubungkan dengan perkembangan kebijakan pemerintah Jakarta menyangkut jaminan sosial. Terakhir tulisan ini akan ditutup dengan rekomendasi penting yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan jaminan sosial bagi masyarakat ibukota.
Potret Ibukota Jakarta
Jakarta adalah kota terpadat di Indonesia, kata Fayakhun Andriadi. Kota dengan luas wilayah sekitar 661,52 km2 ini dihuni oleh 9.588.198 jiwa. Sekitar satu dasawarsa lalu, jumlah penduduk Ibukota  ini mencapai 8.384.853 jiwa. Dengan demikian laju pertumbuhan penduduk selama sepuluh tahun terakhir mencapai kurang lebih 12 persen.
Peningkatan jumlah penduduk tersebut belum mampu diikuti oleh kualitas hidupnya. Bila mengacu pada standar umum Human Development Index (HDI) Indonesia secara keseluruhan– yang mengukur tingkat pencapaian keseluruhan kualitas pembangunan manusia yang diukur dari tiga indikator yaitu umur harapan hidup pada saat lahir, angka melek huruf penduduk dewasa dan tingkat partisipasi murid sekolah, dan GDP riil per kapita—bahwa kualitas hidup manusia Indonesia masih rendah bila dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Per tahun 2010, HDI Indonesia berada di urutan ke ke 108 dari 160 negara, jauh di bawah Singapura yang berada di posisi 27, Brunei 37, Malaysia 57, dan Thailand 92.
Masih rendahnya indeks kualitas hidup manusia Indonesia sebetulnya tidak terlalu berlebihan bila melihat fakta kemiskinan yang masih banyak meliputi sebagian masyarakat Ibukota Jakarta. Menurut data BPS setempat per Maret 2010 lalu angka penduduk yang miskin mencapai 312,18 ribu orang, dari sebelumnya pada tahun 2007 mencapai 405.000 orang. Angka pengangguran, masih cukup tinggi yaitu per tahun 2010 mencapai 11,32 persen. Angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) juga masih tinggi, yaitu per tahun 2010 mencapai 62.433 jiwa. Para PMKS ini terdiri dari pengemis, pengamen, dan gelandangan. (bersambung)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ukuran Partisipasi Politik (bagian 1) Oleh: Fayakhun Andriadi

Kelompok Pembeli Menurut Fayakhun

Fayakhun Andriadi, Politisi Muda yang Beda