Ukuran Partisipasi Politik (bagian 1) Oleh: Fayakhun Andriadi
Fayakhun Andriadi, lahir di Semarang pada tanggal 24 Agustus
1972. Pria yang sekarang menjadi ketua DPD Partai Gokar DKI Jakarta ini
merupakan salah satu politisi muda yang karirnya cukup bersinar. Selain mahir
di bidang organisasi, Kun –begitu Fayakhun Andriadi biasa dipanggil- juga
memiliki kapasitas keilmuan mumpuni. Di usia 23 tahun, ia pernah mengabdikan
diri sebagai dosen Jurusan Elektro, Fakultas Teknik, Universitas Semarang. Saat
ini, Fayakhun Andriadi sudah menyelesaikan studi doktoralnya di Jurusan Ilmu
Politik, Universitas Indonesia.
Meskipun saat ini telah disibukkan dengan beragam
keigatannya sebagai politisi, Fayakhun Andriadi tetap menyempatkan diri berbagi
pengetahuan dengan masyarakat. Salah satu wujudnya adalah dalam bentuk tulisan.
Beberapa buku telah rampung dia tulis, salah satunya adalah buku Demokrasi
di Tangan Netizen yang terbit pada tahun 2016 lalu. Salah satu sub bab
dalam buku tersebut membahas mengenai bagaimana partisipasi politik dijalankan.
Dalam sub bab yang sudah disebut dalam paragraf sebelumnya,
Fayakhun Andriadi juga menyebutkan bahwa partisipasi politik ternyata juga
memiliki ukurannya sendiri. Sebuah negara akan dikatergorikan tinggi tingkat
partisipasi politiknya jika memenuhi ukuran-ukuran ini. Menurut Verba,
Scholzman, dan Brady (dalam Saiful
Mujani, Liddle, dan Kuskridho: 2012) ukuran minimal dari partisipasi politik
ada tiga:
Pertama, ikut serta dalam pemilihan umum.
Keikutsertaan warga negara dalam pemilihan umum atau voting merupakan
ukuran paling fundamental. Hal ini merupakan bentuk partisipasi politik yang
paling efisien, berupa tindakan menentukan pilihan politik dalam ajang
pemilihan umum.
Kedua, partisipasi dalam kampanye. Kampanye menjadi
ajang yang dapat dijadikan parameter dari tingi-rendahnya tingkat partisipasi
politik warga negara. Kemauan warga negara untuk hadir dlam ajang kampanye dan
memberi dukungan pada pilihan politiknya memiliki nilai partisipatif tersendiri
dalam sebuah realitas politik.
Ketiga, mengontak pejabat publik. Aktivitas mengontak
pejabat publik merupakan sah satu indikator lain dari bentuk partisipasi
politik yang bisa dilakukan oleh seorang warga negara. Tindakan tersebut
merupakan sebuah ukuran yang memiliki nilai yang lebih tinggi. Karena, untuk
bisa melakukan hal tersebut dibutuhkan sebuah kemauan untuk berpatisipasi yang
kuat.
Demikian tadi tiga ukuran partisipasi politik yang dibahas
pada salah satu sub bab yang terdapat dalam buku Demokrasi di Tangan Netizen.
Dalam buku karya Fayakhun Andriadi tersebut juga terdapat beberapa tambahan
yang akan kita bahas pada tulisan selanjutnya. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar