Fayakhun Andriadi dan Upaya Pengentasan Pengemis



Belakangan ini, politisi Indonesia seringkali mendapatkan stigma kurang baik dari masyarakat. Meskipun mungkin hanya dilakukan oleh oknum tertentu, perilaku negatif para politisi di tanah air ini seolah telah menjauhkan mereka dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak sedikit juga politisi yang memperhatikan nasib masyarakat kelas menengah ke bawah, salah satunya adalah Fayakhun Andriadi. Fayakhun pernah memberikan kritik yang cukup tajam mengenai pola pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Fauzi Bowo selaku Gubernaur DKI Jakarta waktu itu dianggap kurang memperhatikan nasib kaum termarjinalkan. Dalam hal ini pengemis, terutama yang masih berada di bawah umur.
Dalam sebuah tulisannya di kompasiana.com, politisi muda yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyatakan bahwa Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta waktu itu, semestinya segera memberikan solusi dan aksi terhadap lemahnya implementasi hukum yang diterbitkan untuk mengentaskan para pengemis dan anak jalanan. Jelas di pasal 34 UUD 1945tercantum bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Pengentasan pengemis dan anak jalanan memang memerlukan program yang lintas sektoral dan berkesinambungan seperti dijelaskan di awal tulisan ini. Dimana ekonomi, budaya dan kualitas hidup institusi sosial terendah (keluarga) semestinya menjadi fokus pembangunan warga Jakarta.
Dalam hal ini, pemerintah DKI semestinya memberikan jaminan agar warganya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan-layanan publik dan hak-haknya sebagai warga Jakarta. Seperti akses ekonomi, kesehatan, pendidikan, agama, angkutan umum, taman kota dan tentu saja fasilitas publik lain yang tak kalah pentingnya bagi peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Kenapa demikian? Karena tanpa disadari ketidakmampuan pemerintah DKI Jakarta dalam menjamin warganya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses fasilitas publik tersebut ternyata telah memberikan ruang bagi warganya untuk menyemai benih ketidakberdayaan hidup, dan mengemis dijadikan pilihan hidup.
Akhirnya, penyelesaian kasus maraknya anak-anak yang mengemis di jalanan Ibukota memang memerlukan perhatian semua pihak. Baik keluarga selaku institusi sosial terendah yang semestinya mampu memberikan pendidikan awal bagi seluruh anggota keluarganya tentang prinsip-prinsip hidup, menjamin Hak hidup, Hak kelangsungan hidup/tumbuh kembang baik fisik maupun mental, kepentingan terbaik anak (adopsi atau perceraian), Hak partisipasi/mengemukakan pendapat. Sehingga para penerus bangsa tak terjebak pada pilihan hidup yang rumit. Utamanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang semestinya memberikan jalan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup keluarganya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Teknologi Digital (bagian 1) Oleh: Fayakhun Andriadi

Ukuran Partisipasi Politik (bagian 1) Oleh: Fayakhun Andriadi