Fayakhun Andriadi dan Upaya Pengentasan Pengemis
Belakangan ini, politisi Indonesia seringkali mendapatkan
stigma kurang baik dari masyarakat. Meskipun mungkin hanya dilakukan oleh oknum
tertentu, perilaku negatif para politisi di tanah air ini seolah telah
menjauhkan mereka dari masyarakat. Meskipun demikian, tidak sedikit juga
politisi yang memperhatikan nasib masyarakat kelas menengah ke bawah, salah
satunya adalah Fayakhun Andriadi.
Fayakhun pernah memberikan kritik yang cukup tajam mengenai pola pemerintahan
yang dijalankan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Fauzi Bowo selaku Gubernaur
DKI Jakarta waktu itu dianggap kurang memperhatikan nasib kaum termarjinalkan.
Dalam hal ini pengemis, terutama yang masih berada di bawah umur.
Dalam sebuah tulisannya di kompasiana.com, politisi muda
yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta ini menyatakan bahwa Fauzi Bowo,
Gubernur DKI Jakarta waktu itu, semestinya segera memberikan solusi dan aksi
terhadap lemahnya implementasi hukum yang diterbitkan untuk mengentaskan para
pengemis dan anak jalanan. Jelas di pasal 34 UUD 1945tercantum bahwa fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Pengentasan pengemis dan anak
jalanan memang memerlukan program yang lintas sektoral dan berkesinambungan
seperti dijelaskan di awal tulisan ini. Dimana ekonomi, budaya dan kualitas
hidup institusi sosial terendah (keluarga) semestinya menjadi fokus pembangunan
warga Jakarta.
Dalam hal ini, pemerintah DKI semestinya memberikan jaminan
agar warganya mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan-layanan publik dan
hak-haknya sebagai warga Jakarta. Seperti akses ekonomi, kesehatan, pendidikan,
agama, angkutan umum, taman kota dan tentu saja fasilitas publik lain yang tak
kalah pentingnya bagi peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Kenapa
demikian? Karena tanpa disadari ketidakmampuan pemerintah DKI Jakarta dalam
menjamin warganya untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses fasilitas publik
tersebut ternyata telah memberikan ruang bagi warganya untuk menyemai benih
ketidakberdayaan hidup, dan mengemis dijadikan pilihan hidup.
Akhirnya, penyelesaian kasus maraknya anak-anak yang
mengemis di jalanan Ibukota memang memerlukan perhatian semua pihak. Baik
keluarga selaku institusi sosial terendah yang semestinya mampu memberikan
pendidikan awal bagi seluruh anggota keluarganya tentang prinsip-prinsip hidup,
menjamin Hak hidup, Hak kelangsungan hidup/tumbuh kembang baik fisik maupun
mental, kepentingan terbaik anak (adopsi atau perceraian), Hak
partisipasi/mengemukakan pendapat. Sehingga para penerus bangsa tak terjebak
pada pilihan hidup yang rumit. Utamanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
semestinya memberikan jalan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan
kualitas hidup keluarganya.
Komentar
Posting Komentar